Arinal Deadline Budi Utomo Soal Posisi Wakil Bupati Lampung Utara

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

3 November 2020 20:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id

RILISID, BANDARLAMPUNG — Budi Utomo resmi menjabat bupati definitif Lampung Utara (Lampura), Selasa (3/11/2020). Ia menggantikan Agung Ilmu Mangkunegara yang ditahan karena kasus korupsi.

Budi dilantik langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun, kompleks perkantoran Pemprov Lampung.

Dalam sambutannya, Arinal sempat mendeadline Budi Utomo. Terkait calon wakil bupati di Lampura.

”Jangan terlalu lama bupati tidak memikirkan segera pelantikan wakil bupati. Jangan juga sampai berpolemik seperti Kabupaten Mesuji. Karena ada salah satu partai yang tidak mau menandatangani prosesnya. Padahal partai itu bukan partai pengusung dan tidak punya perwakilan di DPRD,” ingat Arinal kepada Budi.

Arinal juga meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto untuk memonitor perkembangan soal wakil bupati Lampura.

”(Pantau) satu kali seminggu, apabila tidak ada tindak lanjut, lapor kepada menteri dalam negeri. Bahwa, bupati ngeyel! Jangan sampai saya berpikiran seperti itu. Sudahlah, bupati dan wakil bupati itu punya tanggung jawab. Jadi tetap harus ada wakilnya,” tegasnya.

Prinsipnya, lanjut Arinal, wakil bupati harus ada untuk membantu tugas-tugas bupati. Seperti selayaknya gubernur dan wakil gubernur

”Saya tunggu. Jangan terlalu lama!” ingatnya lagi.

Arinal juga meminta Budi Utomo untuk terus berkoordinasi terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat Lampura.

”Pak Bupati, Anda pernah sebagai birokrat. Tahu tugas dan fungsinya. Bersabar, bertakwa, dan harus membangkitakn semangat semuanya, bahwa suatu saat, Lampura akan bangkit dan lebih baik dari kabupaten lainnya,” ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya