Anies Akan Bantu Kebutuhan Warga Jakarta Selama PSBB, Begini Mekanismenya

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

8 April 2020 10:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau banjir di Kampung Pulo. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin
Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau banjir di Kampung Pulo. FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya