Anggota DPD RI Ahmad Bastian Rekomendasikan Sinkronisasi Data Bansos
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
"Sehingga, kebijakan dan anggaran difokuskan pada penanggulangan Covid-19 benar-benar diterima langsung oleh masyarakat," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos Provinsi Lampung Maria Tamtina menjelaskan layak atau tidaknya penerima PKH ditentukan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
Menurutnya, pendamping PKH tidak memiliki wewenang untuk memutuskan apakah warga layak atau tidak menerima PKH.
"Harus ada kesadaran dari masyarakat selaku penerima PKH. Karena kalau pendamping memutuskan sendiri, maka diancam warga dengan golok," katanya.
Maria mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan data penerima PKH. Semuanya ditentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Secara by name by address sudah di-drop dari pusat. Jadi, ini kendala kita," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
