Anggap Data Zona Merah Salah, Pemkot Tak Punya Rencana PSBB

Gueade

Gueade

Bandarlampung

29 April 2020 20:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Bandarlampung masuk zona merah corona. Hal ini termuat dalam dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, Selasa (28/4/2020) pukul 16.30 WIB.

Diketahui, Kota Bandarlampung menjadi daerah terbanyak di Lampung yang warganya terjangkit virus corona. Hingga Selasa (28/4/2020), tercatat ada 23 orang.

Enam dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian sembuh 10 orang, meninggal dunia empat orang, dan PDP yang meninggal 3 orang.

Wilayah zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.

Kendati begitu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menganggap data Kemenkes itu salah. Dia menyatakan kota ini masih aman dan tidak masuk zona merah Covid-19.

”Karena sampai saat ini tidak ada kasus positif Covid-19 yang disebabkan transmisi lokal. Bahkan hari ini ada yang sembuh satu orang,” tulis Herman HN dalam akun Instagram Herman_HN.

Lantaran berpendapat Bandarlampung masih aman, Herman pun menegaskan pemerintah kota belum memiliki rencana untuk menerapkan PSBB.

Yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung dalam waktu dekat adalah melakukan rapid test secara massal.

”Insyaallah minggu ini alat tersebut sampai di Kota Bandarlampung,” paparnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya