Anas Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 Juli 2018 18:44 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. FOTO: Istimewa

Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.

"Kita sama-sama belajar, mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya