Alpha: Pemindahan Narapidana Korupsi ke Nusamkambangan Harus Diuji
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menyatakan, rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, harus diuji untuk melihat efektifitasnya.
"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Dia menyebut, dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7), makin menunjukkan, lapas sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, kata dia, baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK.
"Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.
"Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.
Menurut Azmi, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan.
Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
