Alhamdulillah! Gaji ASN Kepulauan Selayar di KMP Lestari Maju Selamat

Default Avatar

Anonymous

Makassar

4 Juli 2018 11:25 WIB
Daerah | Rilis ID
Uang gaji ASN Kabupaten Selayar yang berhasil selamat dalam musibah kecelakaan kapal di Selayar. FOTO: Instagram
Rilis ID
Uang gaji ASN Kabupaten Selayar yang berhasil selamat dalam musibah kecelakaan kapal di Selayar. FOTO: Instagram

RILISID, Makassar — Gaji untuk Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, selamat dari kecelakaan KM Lestari Maju yang mengalami kerusakan mesin kemudian karam, dalam perjalanannya ke Pelabuhan Pamatata, Selayar.

"Sekedar klarifikasi yang mengapung di laut adalah mie instan, bukan uang," kata Auditor Bank BPD Sulsel, Wahyu dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu (4/7/2018).

Dia mengatakan, uang Rp30 miliar aman di dalam mobil bank Sulselbar. 

Sampai saat ini, ada dua petugas yang dikirim mengantar uang yakni petugas keamanan dan sopir masih terus berada di kapal bersama mobil uang sebagai wujud tanggung jawab dan amanah yang mereka pegang.

Selain itu, lanjut dia, kendaraan dan uang semua dalam pertanggungan asuransi.

Dari keterangan yang dihimpun BPBD Sulsel, untuk menghindari risiko yang besar, kapal hanya dikaramkan dan mobil yang membawa uang juga tidak tenggelam.

"Uang masih tersegel dalam plastik uang dan tersimpan peti dan berada dalam mobil yang tertutup (terkunci)," katanya.

Sementara dari data perkembangan kecelakaan KM Lestari Maju pada Selasa (3/7) dan jumlah korban hingga pukul 23.00 Wita tercatat korban tewas sekarang sudah 24 orang, 74 orang selamat, 41 orang masih dicari.

Sesuai manifes jumlah penumpang 139 orang dan 48 unit kendaraan. 

KM Lestari Maju mengalami kerusakan mesin saat akan berlabuh di Pelabuhan Pamatata, Selayar setelah berangkat dari Pelabuhan Bira, Bulukumba sekitar pukul 12.15 Wita pada Selasa (3/7/2018) sore.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya