Akui Kecolongan di Lapas Sukamiskin, Kakanwil Jabar Siap Diberhentikan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 13:38 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan Pendamping Fahmi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (21/7).

Fahmi merupakan Direktur Utama PT Merial Esa. Ia  sudah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Diduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Dalam kegiatan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian uang total Rp 279320.000 dan 1.410 dollae AS, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga penerima adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi Fahmi dan Andri yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya