Akhirnya, Nanang Larang Perayaan Nataru

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Desember 2020 22:22 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 15 tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 tersebut, Nanang mengimbau masyarakat yang melaksanakan perayaan ibadah Natal agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

Bahkan khusus saat pergantian tahun, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lamsel agar ditutup. Hal tersebut dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Nanang sebelumnya memang terkesan ragu mengeluarkan kebijakan untuk melarang parayaan Nataru.  Faktor ekonomi menjadi alasannya.

Dinas Kesehatan Lamsel sendiri mencatat, hingga 15 Desember 2020 ada 280 kasus positif Covid-19. Rinciannya, 12 orang meninggal, 200 orang sembuh, dan 68 masih isolasi.

Kepala Diskominfo Lamsel, M. Sefri Masdian, mengatakan SE ditujukan kepada pengurus gereja, pimpinan atau manager hotel, pemilik kafe atau restoran, manager karaoke dan pemilik tempat hiburan.

"Ini merujuk SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan Nataru untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Sefri, Rabu (23/12/2020). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya