Akhirnya, DPRD Temui Warga, Begini Tuntutan untuk Wali Kota

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Agustus 2018 16:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Suasana pertemuan warga dengan DPRD Bandarlampung, Rabu (15/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta
Rilis ID
Suasana pertemuan warga dengan DPRD Bandarlampung, Rabu (15/8/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung akhirnya bertemu anggota DPRD setempat.

Tatap muka itu dilakukan di ruang komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/8/2018). Warga bermaksud menyampaikan tuntutan dan petisi kepada para anggota legislatif.

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, mengatakan saat ini 28 KK (kepala keluarga) atau 144 orang warga eks Kampung Pasar Griya sudah tidak memiliki tempat tinggal. Persisnya, pasca-penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandarlampung pada Jumat (20/7/2018).

”Yang harus dipikirkan saat ini mengenai hak hidup warga, bagaimana mendapat pekerjaan yang layak, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan,” ingat Alian.

Menurut dia, masyarakat berharap rumah susun sewa (rusunawa) yang diberikan pemkot, ada tempat usahanya juga.

”Tanpa tempat dagang, bagaimana mereka akan melangsungkan kehidupannya dan mencari nafkah,” kata Alian.

Dia karenanya berharap kedatangan warga ke komisi I itu sebagai upaya terakhir agar bisa duduk bersama dengan Herman HN dan ditemukan solusi.

”DPRD mempunyai kewenangan memanggil Herman HN. Karena di antara ratusan warga itu, 25 orang di antaranya adalah anak-anak yang masih sekolah,” tegasnya.

Untuk itu, warga tetap bertahan dan tinggal di DPRD Kota Bandarlampung sampai ada solusi atas petisi mereka. Mereka menggelandang dan menggantungkan hidup sehari-hari dari sumbangan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I, Numan Abdi, menyatakan pihaknya menerima petisi dan aspirasi yang disampaikan warga.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya