ASN yang Tinggal di Bandarlampung Dilarang ke Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 April 2020 21:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

RILISID, Lampung Selatan — Penetapan Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19 oleh Kemenkes RI menyebabkan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) ketar-ketir.

Hal ini disebabkan banyak aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lamsel yang berdomisili di Bandarlampung.

Karenanya mulai Kamis (30/4/2020), ASN yang tinggal di Bandarlampung itu dilarang ke Lamsel.

Hal ini tertuang dalam SE Nomor: 060/1562/I.10/2020 tentang Perubahan SE Nomor: 060/1502/I.10/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Lamsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, mengatakan meski bekerja dari rumah ASN dimaksud tetap harus memenuhi target kerja.

Mereka wajib membuat rencana kerja harian serta melaporkan kepada atasannya masing-masing.

”Tugas tetap dilaksanakan oleh ASN di rumah. Untuk selanjutnya, menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, M Sefri Masdian menerangkan, ASN yang berdomilisi di wilayah Bandarlampung diminta tidak ke Lamsel untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Dan apabila ada gejala yang mengarah pada Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Sefri. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya