APH Diminta Usut Pemotongan BLT DD di Tubaba
lampung@rilis.id
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Metro Tirta Gautama mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya aparatur pemerintahan desa atau tiyuh bisa mengemban amanah pemerintah pusat untuk dapat menyalurkan BLT DD.
“Bahwa kejanggalan ini harus diklarifikasi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena yang mempunyai kewenangan tentang penyaluran BLT DD ini, ada kepalo tiyuh (kepala desa), bukan BPT (Badan Pemusyarawatan Tiyuh/Desa),” ujarnya, Sabtu (4/7/2020).
BPT atau BPD, lanjut Tirta, memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa yang menyebutkan bahwa BPD/BPT bersifat pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa dan menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Ketika penerima BLT DD itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dari Rp600 ribu menjadi Rp450 ribu misalnya, sudah barang tentu ini bisa diduga tindak pidana," jelasnya.
“Kalaupun ada dalih itu sudah ada kesepakatan melalui musyawarah tiyuh dan dialihkan untuk masyarakat yang lainnya, kita harus telusuri dulu kebenarannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dari proses pelaksanaan musyawarah siapa yang menyelenggarakan musyawarah tersebut, ketika masyarakat sepakat maka kesepakatan yang disampaikan masyarakat secara tertulis tersebut memang dari hati yang tulus atau ada tekanan. Kalaupun ada dugaan unsur penekanan ini akan menimbulkan permasalah yang baru,” sambungnya.
Diketahui, setelah pemotongan BLT DD mencuat ke publik, pihak Tiyuh Gunungkatun Tanjungan membuat surat keterangan hibah kepada 189 kepala keluarga (KK) sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa bernomor 26/KP/T-GKT/TBU/IV/2020 tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima BLT DD.
Terdapat penambahan penerima BLT DD sebanyak 91 KK. Sesuai data yang didapat hanya 69 KK. Namun, berdasarkan surat keterangan hibah tertulis akan dihibahkan kepada 70 KK.
"Saran saya mengenai hal ini, penegak hukum harusnya cepat merespon dan melakukan tindakan paling tidak mengumpulkan bahan keterangan dan penyelidikan, tidak usah menunggu masyarakat melapor karena ini bukan masuk ranah delik aduan. Biar permasalahanan ini tidak menjadi bias, ketika memang bersalah bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dan ketika memang tidak bersalah supaya tidak menimbulkan fitnah yang berkepanjangan," tandasnya.
Salah seorang warga penerima yang terdapat di dalam data 189 KK merasa tidak menandatangani surat keputusan hibah tersebut. Surat tersebut telah diedarkan pada Jumat (3/7/2020).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
