90 Motor dan 6 Mobil Dititipkan di Rubasan Kotabumi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

17 Februari 2020 20:20 WIB
Daerah | Rilis ID
 Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi, Auda Irwanda Putra  saat sosialisasi. Foto: Rilislampung.id/Furkon Ari
Rilis ID
Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi, Auda Irwanda Putra saat sosialisasi. Foto: Rilislampung.id/Furkon Ari

RILISID, Lampung Utara — Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Kotabumi Lampung Utara, sosialisasi tentang ketentuan barang-barang sitaan yang harus berada di Rubasan.

“Barang-barang yang berada di Rubasan merupakan barang titipan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karena sedang dalam perkara tindak pidana atau pelanggaran hukum,” terang Auda Irwanda Putra selaku Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi, Senin (17/2/2020).

Auda mengatakan, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa setelah memasuki penyidikan barang sitaan sudah sewajarnya berada di Rubasan. 

"Tapi karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal lain, maka barang sitaan atau barang bukti suatu perkara itu masih bisa berada di tempat lain," kata Auda.

Dia juga mengakui untuk saat ini tingkat kerjasama antar lembaga atau instansi pemerintah makin membaik dan saling men-support serta dukung untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Alhamdulillah untuk persentase perubahan barang-barang sitaan yang masuk di Rubasan sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, terdata saat ini sudah ada 96 kendaraan yang ada di Rubasan, kendaraan roda dua ada 90 unit dan 6 unitnya roda empat," kata Auda. 

Jumlah tersebut bila dilihat dari cakupan wilayah Rubasan Kelas II Kotabumi memang terlihat minim. Karena untuk wilayahnya selain Kabupaten Lampung Utara juga meliputi Kabupaten Waykanan, Lampung Barat dan Tulangbawang Barat.

Setiap barang sitaan sudah seharusnya berada di Rubasan terlebih lagi bila perkara yang memiliki barang bukti atau barang sitaan tersebut telah inkrah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya