85 Warga Keracunan Makanan, Pemkot Bogor Tetapkan Status KLB

Default Avatar

Anonymous

Bogor

26 Mei 2018 20:24 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi sakit perut. FOTO: pixabay.com
Rilis ID
Ilustrasi sakit perut. FOTO: pixabay.com

RILISID, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menetapkan kasus keracunan massal yang dialami warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, sebagai kejadian luar biasa. Warga keracunan usai memakan tutut.

"Kejadiannya masif. Penyebabnya diperkirakan sama, dari makanan tutut. Kita tetapkan status KLB. Yang terpenting, semua korban diatasi semua," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Sabtu (26/5/2018).

Dia bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah, telah meninjau warga yang keracunan. Tercatat ada 85 orang dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. "Kita pastikan semua warga yang terkena dampak mendapat perawatan," janjinya.

Rubaeah menambahkan, keracunan makanan dialami warga di tiga Rukun Tertangga (RT). Perinciannya, RT 01, RT 02, dan RT 05 di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru.

Warga yang keracunan mengalami gejala mual, pusing, diare, dan demam tinggi. Kondisi tersebut dialami, setelah warga mengkonsumsi keong sawah.

"Setelah ada hasil diagnosa beberapa warga yang dirawat maupun yang diperiksa di rumah sakit, diduga disebabkan oleh tutut yang dimakan saat berbuka puasa," terangnya.

"Kondisi terakhir, alhamdulillah beberapa warga sudah mulai membaik kondisinya," lanjut Rubaeah. Untuk mengetahui penyebab pasti keracunan, sampel makanan yang dikonsumsi warga dan rental rectal swab telah dikirim ke Labkesda Dinas Kesehatan Jabar.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bogor Utara, dr Oki Kurniawan, mengatakan, warga keracunan akibat bakteri. Jenis bakteri yang terkandung masih dalam analisis.

"Bisa E.coly atau bisa bakteri lebih parah lagi, karena dilihat masa inkubasinya mencapai 24 jam setelah mengkonsumsi tutut, timbul gejala deman, mual, muntah dan diare," tuntasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya