60.896 Pekerja di Bandarlampung Akan Dapat Bantuan Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Agustus 2021 20:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman, Kamis (12/8/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman, Kamis (12/8/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, sebesar Rp1 juta. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung Wan Abdurahman menerangkan, sebanyak 60.896 pekerja dari 3.498 perusahaan baik PT dan Badan Usaha yang ada di Bandarlampung, akan mendapatkan BSU tersebut. 

"Pemberian bantuan akan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, seluruh pekerja akan mendapatkan bantuan tersebut sepanjang karyawan atau pekerja terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sepanjang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan upahnya di bawah Rp3,5 juta pasti dapat," ungkapnya. 

Ia juga berharap, dengan adanya bantuan ini dan dipusatkan di BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan dapat berinisiatif mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Bantuan

Pekerja

BSU

BPJS Ketenagakerjaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya