57 Desa di Mesuji akan Ikuti Pilkades Serentak
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji
— Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tujuh kecamatan Kabupaten Mesuji direncanakan akan dilaksanakan pada 1 November 2021.
Sebeb, pada 5 November 2021 sebanyak 57 kepala desa akan habis masa jabatannya. Mereka tersebar di Kecamatan Wayserdang, Simpang Pematang, Tanjungraya, Panca Jaya, Mesuji, Mesuji Timur, dan Rawajitu Utara.
Menurut Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Mesuji Suharlian, persiapan yang dilakukan saat ini adalah tahapan pembentukan panitia Pilkades.
"Setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke seluruh wilayah yang menggelar Pilkades," ungkap Suharlian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan juga, tahapan pembentukan panitia, sosialisasi Pilkades, dan pendaftaran calon kades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Sesa (BPD) di setiap Desa.
"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hanya menerima laporan apabila sudah terbentuk," jelasnya.
Batas waktu pembentukan panitia Pilkades harus dilakukan enam bulan sebelum kepala desa habis masa jabatannya.
"Apabila calon kades ada yang aparatur sipil negara (ASN), maka dia wajib lapor ke pimpinan. Lalu apabila ASN itu terpilih, maka dia harus cuti," terusnya.
Sementara persyaratan menjadi kades, lanjut Suharlian adalah pendidikan minimal SMP dan persyaratan yang lain masih sama dengan sebelumnya. (*)
Pilkades Serentak
Pemilihan Kepala Desa
Pemkab Mesuji
Dinas PMD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
