5.469 PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama Dilantik, Gaji Dirapel September

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 Juli 2025 14:42 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung tahap pertama resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) hari ini, Rabu 30 Juli 2025.

Pelantikan dilakukan dibeberapa titik. Pemantauan juga langsung dilakukan oleh Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan.

Menurut Marindo, penyerahan SK berjalan lancar dan khitmat.

"Kita memonitor dari zoom meeting di beberapa titik pembagian SK PPPK di masing-masing OPD. Alhamdulillah semua berjalan lancar dan khitmat," kata Marindo.

Dia juga berharap seluruh PPPK yang mendapat SK dapat selanjutnya bekerja dengan sungguh-sungguh kedepannya.

"Harapannya PPPK menjadi daya dukung dalam menjalankan tugas dengan baik, ikhlas, penuh rasa tanggungjawab untuk provinsi Lampung," tutup Marindo.

Sementara itu terkait gaji, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengungkapkan akan dihitung mulai Agustus 2025.

"Insya Allah untuk PPPK yang hari ini sudah dilantik akan digaji per 1 Agustus 2025," kata Nurul.

Namun untuk penggajiannya akan dirapel pada September 2025 mendatang.

"Untuk pembayaran gajinya akan dirapel September 2025 mendatang," tambah Nurul.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PPPK

penyerahan sk pppk

pppk Pemprov Lampung

Sekprov Lampung

Marindo Kurniawan

marindo sekda

gaji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya