24 Proyek Gagal di 2025, Plh Sekda Lampura Deadline Dinas SDABMBK hingga Februari

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

7 Januari 2026 20:35 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plh Sekda Lampung Utara, Alamsyah. Foto: Furkon Ari
Rilis ID
Plh Sekda Lampung Utara, Alamsyah. Foto: Furkon Ari

RILISID, Lampung Utara — Gagalnya tender 24 paket proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan daerah.

Total anggaran Rp27,155 miliar yang seharusnya menjelma menjadi akses jalan dan jembatan bagi masyarakat, justru berakhir tanpa satu pun pekerjaan fisik terlaksana.

Proyek-proyek tersebut bukan kegiatan rutin semata. Di dalamnya melekat kebutuhan dasar masyarakat sekaligus janji politik Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, yang seharusnya ditunaikan melalui kerja konkret perangkat daerah.

Namun realitas berkata lain. Seluruh paket proyek gugur sebelum menyentuh tahap pelaksanaan.

Kegagalan ini otomatis menyeret Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampura ke pusaran kritik.

Sorotan publik mengarah pada lemahnya perencanaan, pengendalian waktu, serta manajemen proyek yang berujung pada nihilnya realisasi pembangunan.

Di tengah tekanan tersebut, pihak SDABMBK menyatakan proyek-proyek itu hanya tertunda dan diklaim akan kembali digelar pada awal 2026.

Klaim ini justru memicu tanda tanya baru, mengingat dinamika penganggaran dan ketentuan administrasi yang tidak sederhana.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plg Sekda) Lampura, Alamsyah, menegaskan kegagalan serupa tidak boleh kembali terjadi.

Ia menyebut proyek-proyek tersebut merupakan komitmen langsung bupati yang wajib ditindaklanjuti oleh dinas teknis.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Proyek

Jalan

Jembatan

Sekda Lampung Utara

Dinas SDABMBK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya