18.612 Pekerja Rentan di Lampung Dapat Jaminan Ketenagakerjaan dari DBH Sawit

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 September 2024 19:02 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Pj. Gubernur Lampung Samsudin meluncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 18.612 pekerja rentan bagi 5 kabupaten di Provinsi Lampung, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Lampung, yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).

Adapun 5 kabupaten yang mendapatkan Jamsostek Pekerja Rentan tersebut adalah Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat. Program ini dibiayai DBH Sawit dan diharapkan menjadi model perlindungan pekerja di sektor informal lainnya di Lampung.

Acara ini menjadi langkah besar dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

Dalam sambutannya, Samsudin menekankan pentingnya jaminan sosial bagi setiap individu, terutama bagi pekerja yang rentan. Dia menggarisbawahi bahwa jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jaminan sosial adalah hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Saya minta kepada seluruh kepala daerah, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas untuk memprioritaskan jaminan sosial bagi pekerja di provinsi Lampung. Ini adalah hajat hidup masyarakat yang paling mendasar. Mari kita pastikan bahwa setiap pekerja, terutama yang rentan, merasa terlindungi," ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, fokus pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Pembangunan jalan dan proyek fisik memang penting, namun kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama," ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mempercepat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Dalam konteks ini, Samsudin menegaskan bahwa pekerja rentan di sektor perkebunan sawit sering kali bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Lampung berusaha memberikan jaminan yang layak, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir tentang risiko kesehatan dan keselamatan kerja.

"Kita harus berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja rentan di sektor sawit. Mereka bekerja keras untuk menghidupi keluarganya. Dengan jaminan sosial ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarganya pun mendapatkan ketenangan," tambah Samsudin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pj Gubernur Lampung

Samsudin

ketenagakerjaan

dbh sawit

pekerja rentan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya