18.612 Pekerja Rentan di Lampung Dapat Jaminan Ketenagakerjaan dari DBH Sawit
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Samsudin juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rentan. Ia menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
"Mari kita jadikan Lampung sebagai provinsi terdepan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Kita bekerja keras untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pengabdian kita kepada masyarakat adalah pengabdian kita di dunia dan akhirat," tuturnya.
Dalam laporannya, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN) kepada pekerja di sektor perkebunan sawit. "Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga ahli waris pekerja juga mendapat jaminan sosial yang memadai," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keperawatan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah provinsi Lampung yang telah berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Ia menegaskan bahwa tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
"Ini adalah komitmen luar biasa dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kami akan memastikan bahwa 18.612 pekerja yang terdaftar dalam program ini mendapatkan pelayanan yang terbaik," kata Muhyidin.
Selain itu, Muhyidin juga mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 38.352 penerima dengan total nominal sebesar Rp541,5 miliar. Sebanyak 1.258 anak dari peserta BPJS yang telah meninggal juga telah menerima beasiswa pendidikan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 18.000 pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini menjadi contoh yang baik bagi provinsi lain di Indonesia.
Acara ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan bahwa pekerja rentan, terutama di sektor perkebunan sawit, mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Pj Gubernur Lampung
Samsudin
ketenagakerjaan
dbh sawit
pekerja rentan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
