Ribuan Pekerja Sawit di Lamsel Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sebanyak 1.845 pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kini resmi memiliki perlindungan jaminan sosial.
Hal itu setelah Wakil Bupati Lamsel M. Syaiful Anwar menyerahkan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Kamis (11/9/2025).
Selain menyerahkan kartu, Wabup juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris tiga pegawai non-ASN Pemkab Lamsel yang meninggal dunia pada Juni dan Juli 2025.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Wabup menyampaikan apresiasi atas sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam melindungi pekerja rentan.
“Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan memberikan kepastian bagi masa depan mereka,” ujar Wabup.
Dalam kesempatan itu juga, Syaiful memberikan penghargaan kepada koordinator penyuluh, UPT Pertanian, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dianggap sebagai garda terdepan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Terima kasih atas perjuangan para penyuluh dan petani. Semoga kita mampu menjaga stabilitas harga dan memastikan penghasilan yang layak bagi para petani,” imbuh Syaiful.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel Badruzzaman mengatakan, program ini dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani, pemelihara, pemanen, sopir, kernet, hingga pekerja di agen pengepul. Semuanya kini mendapat kepastian perlindungan,” jelas Badruzzaman.
Lampung Selatan
BPJS Ketenagakerjaan
pekerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
