1.082 PPPK yang Dilantik Hari Ini Terima Gaji Rapel Dua Bulan, dibayarkan November

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

1 Oktober 2025 17:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelantikan PPPK tahap dua di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung/foto: Diskominfo Lampung
Rilis ID
Pelantikan PPPK tahap dua di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung/foto: Diskominfo Lampung

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tahap II Pemprov Lampung telah resmi dilantik pada Rabu 1 Oktober 2025.

Pelantikan digelar di 10 titik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung, Rendi Riswandi memantau langsung pelaksanaan pelantikan PPPK ini.

Menurutnya proses pelantikan berjalan lancar. "Alhamdulillah pada sore hari ini kita Pemprov Lampung telah menyelesaikan pelantikan PPPK tahap II dengan sukses dan lancar," katanya.

Menurut Rendi ini adalah bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam menjalankan regulasi.

"Ini meruapak bentuk komitmen Pemprov Lampung yang menjalankan regulasi tepat waktu," sambungnya.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Nurul Fajri mengungkapkan seluruh PPPK yang dilantik pada tahap kedua ini akan mendapat gaji pada November 2025 mendatang.

"Untuk sistem penggajiannya masih sama seperti tahap 1 kemarin, kalau TMT per 1 Oktober 1.082 maka mereka berhak mendapatkan gaji di rapel dibayarkan bulan November mendatang untuk Oktober November," tutup Nurul. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pppk

pppk tahap dua

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

gaji pppk

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya