Menyalahi Aturan, KONI Bandar Lampung Diminta Gelar Muskot Ulang
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dalam upaya mencari solusi atas persoalan ini, KONI Lampung telah meminta KONI Kota Bandar Lampung untuk segera menggelar rapat pleno. Rapat tersebut bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Muskot ulang yang sah dan sesuai AD/ART.
Menanggapi kabar bahwa KONI Lampung tidak mengirimkan surat kepada KONI Kota, Amalsyah membantahnya.
"Kalau ada yang mengatakan KONI Lampung tidak menyurati KONI Kota, itu tidak benar. Dalam surat dari KONI Pusat sudah jelas ada tembusan langsung ke KONI Kota," ujarnya.
Sementara itu, Bidang Organisasi KONI Provinsi Lampung tengah menyiapkan penjabaran teknis dari surat KONI Pusat untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada KONI Kota Bandar Lampung.
KONI Lampung berharap seluruh proses organisasi di daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan internal yang berlaku, demi menjaga marwah serta kredibilitas pembinaan olahraga di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Sekum KONI Bandar Lampung Rahmudin mengaku tidak habis pikir dengan KONI Lampung yang menganulir dan memerintahkan KONI Bandar Lampung mengulang Musorkot.
Menurutnya hal itu tidak elok karena isu itu justru dihembuskan melalui media. Sementara KONI Bandar Lampung tidak diberitahu secara langsung.
“Kok seperti itu. Perintah, lisan dan lewat media lagi. Mohon maaf, semua sebaiknya diselesaikan dengan cara organisasi yang bagus. Kami kan juga punya alasan lah,” ucap Rahmudin.
Rahmudin menyatakan, polemik ini seharusnya tidak perlu muncul ke permukaan, jika sikap KONI Lampung bisa bertindak lebih arif dan mampu memberikan edukasi yang baik dan benar kepada anggotanya, termasuk KONI Bandar Lampung.
Karenanya, Rahmudin sangat menyesalkan pemberitaan itu sudah lebih dahulu ke luar ke media. Sementara pihaknya belum pernah disurati atau dikabari oleh KONI Lampung terkait terbitnya surat dari KONI Pusat.
KONI Lampung
KONI Bandar Lampung
Muskot Bandar Lampung
Eva Dwiana
Rahmudin
Amalsyah Tarmizi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
