Kajari Pesawaran Apresiasi Atlet Muda Peraih Emas Kajati Cup I 2025
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran Umi Kalsum memberikan penghargaan kepada atlet muda berprestasi peraih medali emas Kajati Cup I Taekwondo Championship tahun 2025.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi ananda Muhammad Gibran Wicaksono yang berhasil meraih medali emas kelas under 32 dalam ajang Kajati Lampung Cup I Taekwondo Championship 2025," kata Kajari, Senin (3/11/2025).
Umi Kalsum menyampaikan, ajang kejuaraan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di GSG Universitas Lampung pada Jumat (31/10) lalu, diikuti oleh 1.442 atlet di Provinsi Lampung.
"Ajang ini menjadi wadah pembinaan untuk melahirkan bibit-bibit atlet baru sekaligus ajang kompetisi yang menjunjung tinggi semangat sportivitas dan prestasi," imbuh Umi.
Ia juga menambahkan, salah satu atlet muda yakni Muhammad Gibran Wicaksono yang berhasil menjuarai ajang tersebut merupakan putra dari pegawai Kejari Pesawaran Windi Me Brianto yang menjadi kebanggaan bagi keluarga besar Kejari Pesawaran.
"Kami juga memberikan hadiah sebesar Rp1 juta untuk ananda Gibran sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan dedikasinya mengharumkan nama daerah Kabupaten Pesawaran," terangnya.
Selain itu, Umi Kalsum menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong berbagai kegiatan positif dalam mendukung pembentukan karakter anak bangsa dan mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat khususnya generasi muda dalam mencapai prestasi ditingkat yang lebih tinggi.
"Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk berprestasi, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga di bidang olahraga. Kami mendoakan agar Gibran dapat terus berkompetisi hingga ke tingkat nasional bahkan internasional," tandasnya. (*)
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran
Umi Kalsum
Kajati Cup I Taekwondo Championship
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
