Krakatau Berstatus Waspada, Berbahayakah? Ini Penjelasannya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) sedang jadi perhatian publik. Selain sejarah letusannya yang dahsyat, aktivitas GAK yang tiap hari meletus dan mengeluarkan lava pijar ini membuatnya menyandang status level II atau waspada.
Status waspada ini sudah ditetapkan sejak empat bulan terakhir. Masyarakat awam ketir-ketir lantaran menduga level II ini sebagai tanda GAK berbahaya. Benarkah?
Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau di Desa Hargo Pancuran, Rajabasa, Andi Suardi, mengatakan aktivitas gunung berapi dibagi menjadi empat level. Yakni level I atau siaga; level II atau waspada; level III atau siaga; dan level IV atau awas.
”Level I itu normal, kegiatannya biasa, vulkaniknya juga jarang-jarang. Kalau level II mulai ada penampakan vulkanik, tapi masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” paparnya kepada rilislampung.id, Kamis (4/10/2018).
Sedangkan level III atau siaga sudah ada imbauan bagi warga untuk berkemas-kemas. Terakhir, sebagai puncak tertingginya adalah level IV di mana warga sudah diminta mengungsi atau menjauh dari gunung dengan radius yang sudah ditentukan.
Andi menerangkan, status waspada GAK memang istimewa. Letak gunung dan aktivitas kesehariannya menjadi pertimbangan levelnya tidak dinaikkan.
”Karena di tengah laut dan daerah terancam hanya pulau kosong di sekitarnya. Tapi kalau GAK ada di darat, mungkin levelnya sudah awas, seperti Gunung Sinabung,” paparnya.
Andi menuturkan, untuk menaikkan status sebuah gunung berapi PVMBG harus mengadakan rapat khusus dengan banyak pertimbangan. Seperti kegiatan vulkanik dan daerah yang terancam.
PVMBG atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berada di Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BG-KESDM).
Andi juga mengakui pihaknya kerap kali dilema jika sudah menaikkan status di level tertinggi. Warga kerap kali menolak mengungsi, meski alatnya sudah merekam gejolak di dalam perut gunung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
