GAK, Antara Cagar Alam dan Objek Wisata

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

25 Agustus 2018 12:24 WIB
Krakatau | Rilis ID
Sastrawan Lampung, Isbedy Stiawan ZS. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Sastrawan Lampung, Isbedy Stiawan ZS. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

Namun pada sisi lain GAK ditetapkan sebagai wilayah larangan dikunjungi wisatawan. Keprihatinan itu dirasakan Kadis Pariwisata Lampung Budiharto. Hal itu ia tegaskan pada sesi diskusi.

“Apakah kami sebagai pemilik GAK tidak dibolehkan menikmatinya, atau pun memanfaatkan pesonanya?,” tanya Budiharto saat sesi diskusi.

Diakuinya, ia amat sedih dengan ketetapan yang diberlakukan BKSDA bahwa GAK tak diizinkan untuk wisata.

Keputusan BKSDA rasanya tidak adil. Sebab untuk kepentingan ilmu para peneliti yang acap datang dari luar negeri dibolehkan.

Padahal, dari foto-foto yang dishare oleh panelis saat seminar para pengunjung dengan dalih penelitian, mengenakan bikini. Artinya, antara penelitian dan wisatawan begtu rapi terbalut.

Dalam obrolan dengan Direktur Walhi Hendrawan di saat jeda seminar, sebenarnya kalau pemerintah bisa tegas, tak ada masalah.

Para pegiat lingkungan selama ini mengendus adanya permainan antara pemerintah dengan pengusaha di sekitar GAK. Dia mencintohkan kasus pengerukan pasir di sekitar kawasan GAK oleh Pemda Lampung Selatan.

“Itulah yang kami protes. Karena GAK sebagai cagar alam, tidak boleh dirusak," ujarnya.

Sepertinya, ada ketidakberesan dengan penepatan GAK sebagai cagar alam. Di mana yang terjadi, ilegal boleh malah yang resmi sebagai tujuan wisata tidak dibolehkan.

Saya kira ke depan, Pemprov dan BKSDA Wilayah Lampung-Bengkulu dapat kembali duduk bersama untuk mengkaji ulang ketetapan itu.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya