Wartawan Boleh Terima THR
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tunjangan Hari Raya atau yang sering kita singkat menjadi THR adalah topik yang sangat menarik. Bisa dikatakan trending topic dalam dua pekan sampai hari ini.
Fenomena ini selalu berulang tiap tahunnya. Selalu menjadi pembahasan yang menyita perhatian menjelang hari raya.
Dapat dipastikan setiap orang, diinstansi manapun, pekerjaan dan profesi apapun pasti membicarakan hal ini.
Bahkan negara, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja sudah me-warning agar setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR bagi karyawannya. Termasuk setiap rumah yang mempekerjakan asisten rumah tangga.
Pembahasan semakin menghangat ketika membaca berita pemerintah sudah mengucurkan dana Rp17,27 triliun untuk THR bagi PNS se-Indonesia, termasuk TNI/Polri dan pejabat negara lainnya serta pensiunan.
Alhamdulilah. Kita tentu berharap semua orang yang bekerja di negeri ini bisa mendapat THR. Apakah itu uang tunai ataupun bentuk lain berupa bingkisan yang isinya sembako atau bermacam kue dan sirup yang biasa dijumpai saat Lebaran.
Dari semua itu, ada beberapa hal yang juga terus berulang. Di televisi muncul berita mengenai permintaan THR melalui surat resmi dari ormas-ormas ke perusahaan-perusahaan.
Mulai dari yang mengakui secara langsung atau pun yang berkelit jika tandatangan dan cap dipalsukan atau menyebutkan jika hal itu tidak wajib melainkan sukarela.
Padahal edaran untuk tidak memberikan THR kepada pihak lain yang tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan juga sudah dilayangkan ke perusahaan-perusahaan oleh pemerintah.
Bahkan lebih unik lagi, di salah satu kabupaten di Lampung muncul berita di salah satu media online setempat terkait salah satu instansi tidak memberikan bingkisan THR ke wartawan atau jurnalis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
