UU Cipta Kerja, Resep Ampuh Memajukan Lampung
lampung@rilis.id
Dari laporan perekonomian Provinsi Lampung Agustus 2020, data Bank Indonesia, indikator kinerja bank umum di Provinsi Lampung mencatat, penghimpunan dana pihak ketiga dari bentuk tabungan, giro, dan deposito perorangan maupun badan usaha per triwulan II 2020 mencapai Rp45,8 triliun.
Dari laporan tahun 2017-2020 itu, dana pihak ketiga yang dihimpun bank umum di Lampung terus tumbuh. Ini mengindikasikan masyarakat kita yang memiliki kelebihan dana cenderung lebih merasa aman untuk menyimpan dananya di bank ketimbang dialokasikan membuka usaha baru atau melakukan ekspansi usaha.
Semoga dengan omnibus law, berbagai kemudahan yang akan ditawarkan mampu mengerek para deposan agar mau alokasikan dananya untuk turut menumbuhkan gairah sektor riil di Lampung melalui penanaman investasi baru.
Masih dengan data BKPM, realisasi PMA pada triwulan II 2020 Lampung memang tumbuh sebesar 145,59 persen (yoy) mencapai Rp1,17 triliun. Namun pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 271,03 persen (yoy).
Berdasarkan sektor, PMA pada triwulan II 2020 didominasi pada industri makanan yang mencapai Rp1,13 triliun (97,18 persen dari total PMA).
PMA pada sektor industri makanan digunakan untuk meningkatkan kapasitas utilisasi pabrik, sehingga mendukung perkembangan sektor industri makanan yang selama ini memang menjadi andalan di Lampung. Realisasi PMA ini menempatkan Provinsi Lampung pada peringkat ke-17 di nasional dan ke-6 di Sumatera.
Prosentase yang besar tersebut penulis harapkan tidak membuat pemerintah daerah cepat berpuas diri. Karena, bila dilihat secara ranking nasional, posisi Lampung belum menjadi sebuah primadona.
Dominasi satu sektor pada penanaman modal tersebut menunjukkan bahwa dari segi kuantitas, Provinsi Lampung masih sangat minim dan butuh suntikan investasi baru. Terutama dari sektor industri pengolahan/ manufaktur, properti, transportasi, keuangan, jasa lain dan tentu industri yang diramalkan sebagai ”potential winner” yakni industri telekomunikasi.
Harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat --yang diharapkan mampu menjembatani para investor untuk mendapat kemudahan berusaha dan memperoleh kepastian berusaha, akan menjadi daya tarik investasi asing masuk ke Lampung.
Dan semoga investasi asing tersebut mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan bukan malah menambah unskilled worker dari tenaga kerja asing seperti yang selama ini dikhawatirkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
