UU Cipta Kerja, Resep Ampuh Memajukan Lampung
lampung@rilis.id
RILISID, — MENYOROTI semakin memanasnya isu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah diparipurnakan para anggota DPR RI, sulit untuk mengatakan proses legislasi undang-undang (UU) tersebut tidak mencurigakan.
Isi pasal-pasal kontroversial telah disuarakan baik melalui unjuk rasa di jalanan, aksi mogok nasional, dan kritik oleh para akademisi yang dianggap akan menyengsarakan dan merampas hak para pekerja yang telah ada, bahkan terlalu berpihak pada konglomerat.
Tanpa bermaksud mengesampingkan kepedulian terhadap para pekerja, secara fundamental penulis percaya bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadi sebuah tools untuk mengakselerasi kesejahteraan. Ini melalui kemudahan dan penyederhanaan izin berusaha, penyelesaian tumpang tindih peraturan, dan tentunya penciptaan lapangan kerja baru.
Semua itu adalah harapan untuk pengentasan kemiskinan di Provinsi Lampung. Data BPS tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Lampung pada Maret 2020 mencapai 1,05 juta jiwa, dengan prosentase 12,34 persen dari total penduduk dan berada di atas prosentase nasional (9,78 persen).
Resep ampuh untuk mengentaskan kemiskinan, penulis percaya dapat melalui penciptaan lapangan kerja baru, di mana hal tersebut memerlukan investasi baru.
Terobosan amat sangat perlu perlu dilakukan mengingat betapa tidak efisien birokrasi pemerintahan dengan ketidaksinkronan kebijakan. Semisal, tingkat kabupaten dan provinsi tidak probisnis, sedangkan tingkat pusat begitu jor-joran merayu investasi agar tertanam di bumi Indonesia.
Diharapkan, omnibus law menjadi pil jitu untuk menghadirkan investasi baru di Provinsi Lampung, baik dari pelaku UMKM maupun penanaman investasi perusahaan besar dari swasta nasional maupun asing.
Berdasarkan data BKPM, kinerja investasi pada triwulan II 2020 Provinsi Lampung tumbuh negatif sejalan dengan penurunan kinerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Realisasi PMDN pada triwulan II 2020 tercatat sebesar Rp504 miliar atau terkontraksi sebesar -55,95 persen (yoy). Realisasi PMDN ini menempatkan Lampung pada peringkat ke-27 di nasional dan ke-9 di Sumatera. Sangat rendah.
Penyebab rendahnya realisasi tersebut ada banyak faktor. Namun dengan ragu-ragu penulis dapat katakan salah satu faktor penghambat atau seretnya investasi bukan karena masyarakat Lampung yang kekeringan dana.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
