Transparansi Kasus Syekh Ali Jaber
lampung@rilis.id
Pertama, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tidak pidana.
Kedua, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Ketiga, mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Keempat, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya.
Kelima, membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Merujuk PP Nomor 61 tahun 2010 Pasal 5 bahwa ditegaskan sebagai informasi publik pada sektor proses penegakan hukum yang pengecualiannya tidak bersifat mutlak (absolut) dan secara subyektif harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan badan publik.
Apabila telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum maka jangka waktu pengecualian atas informasi publik sektor penegakan hukum tidak berlaku.
Norma UU KIP dan PP 61/2010 yang memberi ruang Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik sebagai bukti bahwa sebuah informasi terbuka atau tertutup tidak bersifat mutlak karena dipengaruhi oleh uu, kepatutan, dan kepentingan publik.
Atas nama kepentingan publik, sebagai ikhtiar memenuhi ekspektasi dan harapan publik atas kasus rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber maka Aparat Penegak Hukum (APH), mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan harus dilakukan dengan transparan, profesional dan berintegritas demi terungkapnya motif terduga pelaku dan dalang di balik peristiwa Ustaz Syekh Ali Jaber.
Selanjutnya APH memberikan akses yang seluas-luasnya kepada publik untuk memelototi dan mengawasi proses penegakan hukum atas kasus a quo.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
