Transparansi Kasus Syekh Ali Jaber
lampung@rilis.id
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh pembanding dan melakukan pengujian atas pengakuan orang tua terduga pelaku, yang menyatakan bahwa anaknya sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 4 (empat) tahun silam, tepatnya tahun 2016.
Pada Senin (14/9), Humas RSJ Provinsi Lampung menyampaikan keterangan kepada publik bahwa telah melakukan tracking database pasien yang pernah berobat di rumah sakit tersebut (data dari 2016 s.d 2020) dan tidak ditemukan catatan medis (rekam medik) atas nama terduga Alfin Andrian.
Keterangan ini seolah membantah klaim pihak keluarga dan keterangan penyidik yang mengatakan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa alias gila.
Akibat pernyataan tersebut, publik seolah dibawa setback ke peristiwa lampau sekitar tahun 2018, saat marak kasus kekerasan terhadap pemuka agama yang pelakunya diduga orang gila.
Apalagi pada kurun waktu 2020, telah terjadi 3 (tiga) kali tindak kriminalitas terhadap diri ustaz atau ulama. Sebuah fakta yang tidak bisa dianggap remeh atau diabaikan oleh penyidik untuk serius mengungkap kasus-kasus tersebut sampai keakarnya.
Soal pernyataan yang mengatakan bahwa terduga adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan alias gila telah memantik reaksi keras publik Lampung, Indonesia bahkan sampai dunia Islam internasional, mengecam dan mendesak agar diusut tuntas motif dan dalang dibalik peristiwa rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber.
Kepolisian (Polda Lampung dan Polresta Balam) bergerak cepat untuk memenuhi ekspektasi publik, pada Kamis (17/9) menggelar reka adegan (rekonstruksi) rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber di area Masjid Falahuddin. Pada reka adegan tersebut terduga pelaku memperagakan sebanyak 17 adegan.
Sesuai keterangan Kajari Balam (Penuntut Umum), pada Senin (21/9) telah menerima dari pihak Polresta Balam berupa pelimpahan berkas perkara rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber.
Masih menurut Kajari bahwa sekalipun batas waktu penelitian selama 14 hari, namun pihaknya akan berupaya merampungkan dalam waktu sepekan.
Secara normatif sekalipun masuk klaster informasi yang dikecualikan alias tertutup merujuk UU KIP Pasal 17 huruf a yang berbunyi, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
