Transparansi Kasus Syekh Ali Jaber
lampung@rilis.id
Merujuk KBBI, transparansi memiliki arti perihal tembus cahaya, nyata, jelas. Bisa juga diartikan sebagai barang (plastik dan sebagainya) yang tembus cahaya, dipakai untuk menayangkan tulisan atau gambar pada layar proyektor.
Najwa Shihab mengatakan bahwa transparansi merupakan hal yang genting karena akuntabilitas menjadi begitu penting.
Terdapat 3 (tiga) aspek penting dalam transparansi publik. Pertama, adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan. Kedua, adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah. Ketiga, berlaku prinsip check and balance (antar lembaga eksekutif dan legislatif).
Sebagai rujukan ada banyak pengertian dan konsep transparansi yang dikemukakan oleh para ahli, di antaranya: menurut Bappenas RI dalam buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, seperti informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.
Menurut Hafiz (2000), transparansi memiliki arti sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah organisasi dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.
Mencermati kasus Ustaz Syekh Ali Jaber, sesaat setelah terduga Alfin Andrian diamankan oleh pihak Polresta Bandarlampung, awalnya disebut mengalami gangguan jiwa dan informasi tersebut didapat penyidik dari pengakuan orang tua pelaku bernama M Rusli.
Sesuai informasi, penyidik pada malam kejadian langsung mengundang dr. Tendry Septa, Sp.KJ.(K), seorang psikiater konsultan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
Menurut hasil observasi sementara bahwa terduga tidak menunjukkan kondisi mengalami gangguan kejiwaan pada umumnya, tapi masih menurut keterangan dr. Tendry, proses pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan mengingat kondisi fisik terduga belum stabil dan pulih pasca melakukan penusukan yang langsung diamankan oleh warga (jamaah).
Pagi hari (14/9), Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan kepada media bahwa pihak kepolisian meminta bantuan dokter ahli psikiatri dan kejiwaan Pusdokkes Mabes Polri untuk memeriksa kejiwaan terduga pelaku rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
