Profesi yang Terabaikan
lampung@rilis.id
Karenanya, ATLM sangat rentan terpapar Covid-19. Terlebih, pengambilan sampel untuk pasien tidak hanya dilakukan satu kali. Tapi bisa sampai tiga kali. Atau lebih.
Namun, mengapa profesi ini seperti tidak terdengar? Bahkan seakan diabaikan.
Tengoklah aturan pemerintah yang di laksanakan oleh BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal kasus infeksi Covid-19, perlindungan hanya terbatas pada dokter dan perawat. Sementara, petugas laboratorium tidak termasuk.
Profesi ini bahkan dianggap sama dengan cleaning service. Sebab, dinilai sebagai tenaga kesehatan yang bertugas di luar ruang isolasi. Juga hanya sebagai petugas pendukung atau supporting di rumah sakit.
Karena itulah, pemerintah memutuskan melalui BPJS Ketenagakerjaan, petugas laboratorium yang mengalami sakit akibat infeksi Covid-19, biaya pengobatan dan perawatannya tidak ditanggung.
Saya yakin, keputusan itu sangat ”menyakitkan” bagi petugas laboratorium. Terlebih saya juga mendapatkan kabar, jika insentif mereka lebih rendah daripada yang diterima dokter maupun perawat.
Padahal, jika dilihat dari apa yang dikerjakan, mereka ini sangat rentan sekali tertular. Karenanya, saya berharap, pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut.
Jangan sampai mereka diabaikan. Sebab, tanpa profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik , kita tidak akan tahu, apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. (Wirahadikusumah)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
