Kematian Napi Anak di LKPA, Jangan Lempar Tanggung Jawab
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Ayat (9) diatur tentang asimilasi: adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Ayat (10) juga menyinggung peranan Kementrian: Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Dari bunyi pasal di atas, jelas sekali dipahami bahwa pemasyarakatan anak memiliki tanggung jawab yang tidak sederhana dan wajib melaksanakan apa yang sudah ditetapkan Undang-undang.
Dan apabila terjadi pelanggaran, maka pihak terkait secara penuh pula bertanggung jawab dan bukan justru melemparkan tanggung jawab tersebut.
Pada Pasal 4 PP Nomor 31 tahun 1999 tersebut di atas juga secara deskriptif mengatur tanggung jawab pelaksanaan pembinaan dalam ayat (1) dan (2).
Pasal 4 ayat (1): Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas:
a. Pembina Pemasyarakatan;
b. Pengaman Pemasyarakatan; dan
c. Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Lapas menetapkan Petugas Pemasyarakatan yang bertugas sebagai wali narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
LPKA Kelas II Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
