Kematian Napi Anak di LKPA, Jangan Lempar Tanggung Jawab

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 Juli 2022 01:33 WIB
Perspektif | Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Advokat tinggal di Bandarlampung
Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Advokat tinggal di Bandarlampung

Dari penjelasa di atas, sudah sepantasnya pihak kepolisian tidak hanya menyelidiki kematian korban. 

Pihak terkait yang harus bertanggung jawab pantas dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena sudah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Terlepas apakah nantinya ditemukan ada tidaknya pembiaran dan/atau penelantaran terhadap korban saat menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak, itu tidaklah menjadi kata kunci untuk menetapkan pihak-pihak bertanggung jawab secara hukum.

Semoga ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi korban-korban berikutnya dari anak yang bermasalah dengan hukum.

Sebagai tambahan dalam "catatan" persoalan yang terjadi, maka hendaknya kita semua perlu memperlakukan secara khusus terhadap persoalan anak.

Hal ini sejalan dengan terbitnya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang di dalamnya tercantum kewajiban untuk mengutamakan pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) dan diversi. 

Diversi bertujuan guna pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU No. 11 tahun 2012, tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pihak pengadilan, maupun pembina lembaga pemasyarakatan guna mengurangi efek negatif (negative effect) keterlibatan anak dalam proses peradilan.

Hak-hak asasi anak akan dapat lebih terjamin, dan anak dari terhindar dari stigma sebagai anak nakal. Karena tindak pidana yang diduga melibatkan seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum.

Meskipun memang tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi, tetapi ada batasan pada kasus yang bisa di diversi. Yaitu pada anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

LPKA Kelas II Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya