Kematian Napi Anak di LKPA, Jangan Lempar Tanggung Jawab
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sudah sewajibnya berdasarkan PP tersebut, pihak pemasyarakatan anak bertanggungjawab penuh terhadap persoalan ini.
Hal itu jelas termuat dalam Pasal 1 PP ini, bahwa:
Ayat (1) Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Ayat (2) Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Ayat (3) Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.
Ayat (4) Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di lapas.
Ayat (5), sangat jelas diatur tentang pengamanan: Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Lapas.
Ayat (6) tentang Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di Bapas.
Ayat (7) Pendidikan adalah usaha menyiapkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.
Ayat (8) berbunyi integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat.
LPKA Kelas II Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
