Kematian Napi Anak di LKPA, Jangan Lempar Tanggung Jawab
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — MIRIS, menyedihkan, hukum tercabik. Inilah ungkapan layak dilontarkan dari peristiwa napi anak yang meninggal dunia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung di Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022).
Menurut berita viral media, korban mengalami luka yang diduga akibat penganiayaan.
Anehnya, pihak Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, sempat menyatakan korban meninggal karena sakit.
Inilah yang disampaikan secara terburu-buru dan dilontarkan dengan asas ketidakpatutan dalam persoalan hukum yang ada.
Ya, pernyataan yang jelas tidak memenuhi rasa ketidakadilan terhadap korban dan keluarganya yang sedang terpukul akibat musibah yang dialami.
Meski kemudian kemudian pihak Kanwil Kemenkumham Lampung, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid, menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pemukulan yang dikatakan keluarga korban.
Bukankah jelas terlihat lebam di tubuh korban? Dan, pastinya proses kematian sang anak tidak secara mendadak.
Ada persoalan yang terjadi dalam rentang waktu beberapa hari sebelum akhirnya keluarga datang dan membawanya ke rumah sakit.
Sangat jelas telah terjadi kelalaian pihak LKPA disebabkan telah terjadinya "penelantaran" terhadap warga anak binaan.
Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
LPKA Kelas II Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
