Idealkah Melanjutkan Pilkada saat Pandemi?
lampung@rilis.id
2. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal tersebut menjadi kemunduran bagi kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, penetapan pilkada dalam skala lokal menjadi kewenangan KPU daerah. Surat Keputusan dikeluarkan oleh KPU, namun sebelum menjadi dasar Surat Keputusan itu harus persetujuan bertiga antara Pemerintah dan DPR yang menyebabkan kewenangan peneyelenggara pemilu terkunci, hal tersebut merupakan suatu kemunduran dari sifat kemandirian KPU.
Saat ini, KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada tanggal 4-6 September 2020, tahapan kampanyekan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.
Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antar pasangan calon sebagian bagian dari kampanye calon kepala daerah.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik. Dari ketiga tahapan-tahapan tersebut berpotensi menimbulkan kluster baru dalam Pilkada 2020.
Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir hingga saat ini, maka penundaan tahapan pilkada hal yang paling tepat. Apabila tahapan pilkada tetap dilanjutkan potensi meningkatnya kasus Covid-19 semakin tidak terkendali atau menjadi kluster pilkada, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Diantaranya yaitu hak untuk hidup yang dijaminkan dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Polik (Diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005); hak atas kesehatan sesuai Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005), dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian hak atas rasa aman, di mana menekankan kewajiban negara atau pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH Bandarlampung melihat penundaan pilkada sangat diharuskan melihat situasi dan kondisi Indonesia saat ini, agar penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung dan pemerintah daerah menyampaikan pengusulan penundaan pilkada kepada pemerintah pusat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
