Idealkah Melanjutkan Pilkada saat Pandemi?
lampung@rilis.id
RILISID, — PILKADA serentak akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun, dalam tahapan pelaksanaannya menjadi dilematis dan riskan karena perkembangan dan penyebaran Covid-19.
Melihat fakta tersebut curva Pandemi Covid-19 di Indonesia terus meningkat, per 15 September 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan sebanyak 3.507 kasus baru dengan total keseluruhan 225.030 kasus positif.
Bahkan di Lampung mengalami lonjakan yang begitu tajam dari hari ke hari, terakhir bertambah 39 kasus baru sehingga total 654 kasus positif.
Kondisi ini sangat rentan untuk dilaksanakan pilkada serentak dengan melihat data yang ada sejumlah kasus yang terdampak terus naik hingga hari ini meskipun berbagai himbauan dan larangan serta peraturan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, faktanya di lapangan masih banyak yang kurang memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Pembatasan jumlah peserta pilkada yang hadir dalam kegiatan kampanye tak menjamin protokol kesehatan dipatuhi. Hal itu berkaca pada kerumunan massa yang melakukan arak-arakan terjadi pada tahapan pendaftaran pencalonan meski KPU mengatur pembatasannya dan imbauan massa tak melakukan konvoi juga sudah disampaikan.
Secara hukum ada beberapa aturan yang membahas tentang penundaan pilkada, yang pertama di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2020. Pada Pasal 120 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagai besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagaian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan”.
Pasal ini menjelaskan jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan. Frasa dari isi pasal 120 yaitu “bencana nonalam” penambahan ini sangat esensial karena pandemi Covid-19 ini sudah dinyatakan sebagai bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Namun, permasalahan selanjutnya adalah penetapan penundaan pilkada yang harus disetujui antara KPU, pemerintah dan DPR sebagaimana dalam Pasal 122A UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menyatakan bahwa:
1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
