Eksekutor Kebiri

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

10 Februari 2021 16:16 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

RILISID, — Ini kali kedua saya menulis tentang hukuman kebiri. Terhadap predator seksual. Kali pertama saya menulisnya pada 29 Agustus 2019. Tulisan itu berjudul ”Hukuman Kebiri”. Terbit di disway.id.

Dalam tulisan dulu, saya membahas tentang vonis hukuman kebiri. Yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itulah untuk kali pertamanya hukuman kebiri diterapkan di Indonesia.  

Kala itu, yang dijatuhi hukuman adalah seorang terdakwa pemerkosa anak. Bernama M. Aris. Umurnya 20 tahun. Predator anak ini juga diganjar pidana penjara 12 tahun. Tambah denda Rp100 juta -subsider enam bulan pidana kurungan.

Aris, menurut majelis hakim, terbukti memperkosa 9 anak. Dalam kurun waktu tiga tahun. Dari 2015 hingga 2018. Saat melakukan aksinya, tak jarang Aris juga berlaku kasar.

Topik hukuman kebiri pernah hangat juga sebelumnya. Tepatnya 25 Mei 2016. Yakni saat Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Itulah Perpu perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada dua pasal yang diubah. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82. Juga menambah satu Pasal 81A.

Dalam Perppu itu diatur tentang hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal penjara 20 tahun dan minimal 10 tahun.

Selain itu, ada tambahan tiga jenis hukuman, yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu itu akhirnya resmi menjadi undang-undang. Setelah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 12 Oktober 2016.

Tapi sejak itu belum pernah ada hakim yang menjatuhkan hukuman kebiri.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya