Dilema Hukuman Mati di Masa Pandemi
RILIS.ID
Akal dan nalar tidak dapat menembus kegelapan cakrawala masa depan yang terbentang menantang mereka.
Bagaimana pun pintar manusia, tidak mungkin mencipta dan merumuskan suatu produk legislasi yang mampu meliput (meng-cover) hal-hal konkreto di masa yang akan datang, termasuk mengenai wabah penyakit Covid-19.
Berdasarkan pandangan filosofi tersebut, pada saat Pasal 2 Ayat (2) UU 31 tahun 1999 dirumuskan, banyak hal-hal konkreto yang timbul sekarang belum tertampung di dalamnya sehingga perlu dijembatani.
Karena itu, penjatuhan hukuman mati di saat pandemi sekarang ini memerlukan pertimbangan yang cermat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
