Wali Murid SMKN 3 Metro Dipunggut Rp2,5 Juta per Tahun

Default Avatar

Anonymous

Metro

5 Februari 2020 21:34 WIB
Humaniora | Rilis ID
SMK Negeri 3 Kota Metro. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Haris
Rilis ID
SMK Negeri 3 Kota Metro. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Haris

RILISID, Metro — Penarikan biaya pendidikan kepada wali murid kelas XI di SMK Negeri (SMKN) 3 Kota Metro sebesar Rp2,5 juta per tahun dikeluhkan. Dana itu dianggap terlalu besar dan membebani.

Dalam rencana biaya pendidikan kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 dijelaskan, total dana Rp4,1 juta. Wali murid dikenai punggutan lantaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat hanya Rp1,6 juta per siswa per tahun.     

Biaya pendidikan terbagi dua. Pertama, biaya operasional yang terdiri dari pembelian perlengkapan pendidikan Rp350 ribu; pembelian alat dan bahan praktik habis pakai Rp600 ribu; dan perbaikan sarpras Rp550 ribu.

Lalu, langganan daya dan jasa Rp100 ribu; prakerin Rp200 ribu; dan peningkatan mutu pembelajaran Rp2,2 juta.

Kedua, biaya personal berupa asuransi dan layanan siswa Rp100 ribu. Edaran ditandatangani kepala sekolah Suinuriyati dan ketua komite sekolah Prof. Juhri.

Menurut Humas SMKN 3 Metro, Felanika, penarikan dana ini ada dasarnya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2008. 

"Penarikan dana kepada wali murid melalui proses dari mengundang mereka dan mendapat persetujuan ketua komite sekolah," paparnya.

Pihak sekolah terpaksa menarik dana karena dana BOS yang didapat tak mencukupi.

"Jumlah siswa sekitar 1.400 orang yang tersebar di 9 jurusan," paparnya.

Dimintai tanggapannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto, menganggap penarikan dana masih wajar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya