TACB Desak Rumah Dokter dan RSSM Metro Jadi Cagar Budaya
lampung@rilis.id
Metro
RILISID, Metro — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria (RSSM) menjadi Cagar Budaya di kota ini.
Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi menilai, kedua bangunan itu telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur UU Nomor 11 tahun 2010.
UU menjelaskan benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Lalu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguasa kepribadian daerah dan bangsa.
Made menjelaskan sebagaimana diatur Pasal 33 UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya.
“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan,” jelas arkeolog Museum Lampung tersebut.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro, Seprita, menjelaskan penetapan Cagar Budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.
“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya,” jelasnya.
Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Heri S Widarto menambahkan bahwa pada tahun 2021 ini Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
