Sepuluh Perusahaan Tunggak THR di Lampung Dideadline 20 Mei

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

18 Mei 2021 20:21 WIB
Humaniora | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima laporan tunggakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diduga dilakukan 10 perusahaan.

Tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung pun diturunkan untuk melakukan mediasi terhadap  perusahaan-perusahaan dimaksud.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan tim bertugas melihat fakta di lapangan untuk mencari solusi agar THR dibayarkan.

"Kita beri tenggat sampai 20 Mei 2021. Kita lihat perkembangannya seperti apa hasil musyawarah dengan perusahaan dan karyawan," kata Agus, Selasa (18/5/2021).

Setelah itu, pihaknya akan memonitor apakah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang ini dijalankan atau tidak.

Dari data yang didapat, sepuluh perusahaan ini berkecimpung mulai bidang hotel, ritel, distribusi dan logistik, operasi dan perawatan listrik, sampai eksportir.

Lalu, industri plastik, ekspedisi, kontraktor barang/jasa, fasilitas pelayanan, dan rumah sakit.

Terpisah, Komisi V DPRD Lampung berencana menggelar dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait. Baik dari Disnaker, perusahaan, maupun karyawan. 

"Dari RDP nanti kita dapat membuat rekomendasi sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sekretaris Komisi V Rahmat Mirzani Djausal.  

Anggota komisi V Syarif Hidayat menambahkan, Disnaker harus segera menindaklanjuti secepatnya. Sebab, ia menduga tidak hanya sepuluh perusahaan ini saja yang bermasalah. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya