Satu Kata: Lawan Komunitas LGBT! Pelakunya Harus Disembuhkan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Oktober 2018 18:39 WIB
Humaniora | Rilis ID
H.Moh.Mukri. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Segan Simanjuntak
Rilis ID
H.Moh.Mukri. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Segan Simanjuntak

RILISID, Bandarlampung — Penyakit masyarakat yang kian meresahkan saat ini yakni komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengundang keprihatinan berbagai kalangan.

Ketua pengurus wilayah Nahdlatul ulama (PWNU) Provinsi Lampung, H.Moh.Mukri menyikapi mulai maraknya akun  Facebook LGBT atau Gay di provinsi ini.

NU menilai bahwa kelompok-kelompok ini adalah kelompok penyakit sosial, dan perilaku itu menyimpang dan tentu sikap kita menolak keberadaan mereka.

"Tapi kelompok ini kan dari zaman ke zaman pasti ada, karena penyakit sosial ini agar tidak tumbuh harus disembuhkan, mereka harus dibina dan tidak dilegalkan serta tidak diberi ruang," kata Mukri, Kamis (18/10/2018).

Menurut guru besar UIN Raden Intan Lampung ini, Karena ini penyakit sosial masyarakat, jika tidak dilakukan pembinaan oleh pemerintah ini bisa berdampak kepada anak-anak lainnya yang secara lahiriah sehat dan normal.

"Pemerintah harus hadir disitu, mereka coba dibina jangan dibiarkan saja, agar kembali kepada jalan yang benar," kata Mukri.

Baca Juga: LGBT Mulai Terang-Terangan di Lampung, DDII Ajak Bertobat

Sementara itu, Wakil ketua DPW PKS Lampung Akhmadi Sumaryanto bahwa semua pihak harus terlibat untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku LGBT.

Karena jika dibiarkan saja ditakutkan Allah SWT mengazab, bukan saja mereka namun orang yang tahu pun tentang keberadaan mereka kena azab, jika hanya diam.

"Karena yang kena azab itu bukan saja pelaku, karena yang namanya mendiamkan kemungkaran, itu bukan saja pelaku terkena azab namun orang beriman yang membiarkan juga kena dampak azabnya," kata anggota Komisi III DPRD Lampung ini.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya