Pandemi, Biaya Sekolah di Lampung Malah Tinggi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan menimbulkan polemik.
Pergub ini menjadi dasar bagi SMA dan SMK sederajat di Lampung untuk menarik punggutan. Padahal, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tegas-tegas melarang.
SMA Negeri 3 Bandarlampung misalnya, menarik punggutan Rp4,6 juta per siswa. Begitu juga dengan SMAN 15 Bandarlampung mematok Rp6,6 juta.
Sementara, SMKN 3 Bandarlampung Rp6,5 juta. Hal ini sampai dikeluhkan salah satu wali murid di media sosial.
Wa Ela Lailatul menuliskan di media sosialnya soal kesulitannya membayar uang masuk di SMKN 3 tersebut.
”Di sini saya mengeluhkan tentang biaya anak saya yang tak mampu saya bayar,” tulis warga RT 10 Kelurahan Pasir Gintung, Bandarlampung itu, Kamis (4/3/2021).
Ombudsman RI Perwakilan Lampung karenanya langsung melakukan investigasi untuk menyelidiki masalah ini. Apalagi, terjadi di masa pandemi, yang menyebabkan banyak masyarakat kesulitan ekonomi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait punggutan yang dilakukan sekolah.
"Ini ada yang sedang ditangani laporannya di Ombudsman," katanya kepada rilislampung.id, Jumat (5/3/2021).
Nur menerangkan hasil investigasi nanti akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk membuat sebuah rekomendasi atas masalah ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
