Jangan Salah, Salat Ied Berjamaah Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

8 Mei 2021 21:02 WIB
Ramadhan | Rilis ID
ILUSTRASI: ISTIMEWA/ Pixabay
Rilis ID
ILUSTRASI: ISTIMEWA/ Pixabay

RILISID, Bandarlampung — Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 terkait pelaksanaan salat idul fitri (salat ied) di tengah pandemi. 

Tidak semua wilayah bebas melaksanakan salat ied baik di lapangan maupun di masjid. 

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah dapat melaksanakan salat Ied secara berjamaah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Lampung, Juanda Naim, mengatakan surat edaran (SE) Menag membolehkan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Tetapi, dengan syarat hanya untuk wilayah zona hijau dan kuning, serta menerapkan prokes yang ketat. 

"Kalau zona merah dan oranye tidak boleh. yang tahu zona adalah gugus tugas Covid-19," ujar Juanda saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Juanda, Lampung masih banyak zona oranye maka guberbur, bupati, dan wali kota menganjurkan salat ied di rumah.

"Tentu dengan keluarga inti masing-masing-masing saat melaksanakan salat ied," kata dia. 

Tidak hanya itu, tempat wisata saat idul fitri pada 13 dan 14 Mei juga ditutup. Hal ini untuk pencegahan merebaknya Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya