Hasil Pengamatan Hilal di Kalianda, Kamis Lebaran

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Lampung Selatan

12 Mei 2021 00:14 WIB
Ramadhan | Rilis ID
Pengamatan hilal di Pantai Canti, Lampung Selatan, Selasa (11/5/2021). FOTO: KANWIL KEMENAG LAMPUNG
Rilis ID
Pengamatan hilal di Pantai Canti, Lampung Selatan, Selasa (11/5/2021). FOTO: KANWIL KEMENAG LAMPUNG

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melaksanakan Rukyatul Hilal awal 1 Syawal 1442 H/2021 M di Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (11/5/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim memimpin kegiatan ini didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam Jamaludin.

Hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Burhanudin dan Sekretaris Kabupaten Lamsel A Kholil.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi dan merasa bangga bahwasanya setiap tahun dijadikan sebagai lokasi Rukyatul Hilal baik Ramadan, Syawal, atau Dzulhijjah," ungkap Burhanudin.

Juanda Naim mengatakan Pelaksanaan Rukyatul Hilal merupakan wujud dari fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004.

Isinya menyatakan penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah dilakukan Kementerian Agama berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas Islam yang lainnya.

Dalam melakukan pantauan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selalu menggunakan dua metode yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya.

Yaitu metode hisab dengan cara perhitungan dan yang kedua adalah rukyatul atau dengan cara melihat langsung keberadaan hilal. 

Untuk dipahami bersama bahwa dua metode ini bukan dua metode yang diperhadapkan satu sama lainnya atau dibenturkan. Justru saling melengkapi satu sama lainnya.

Pelaksanaan Rukyatul Hilal menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat yaitu mengukur suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya