Dualisme Berakhir, PTUN Nyatakan Lasqi Berdasarkan SK 147 Tidak Sah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (Lasqi) di bawah Lisda Hendradjoni dan Baharudin H Tanriwali, memenangkan gugatan soal dualisme Lasqi di PTUN Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Hal ini berdasarkan amar putusan pada sidang putusan perkara 288/G/2021/PTUN.JKT.
Advokat Gunawan Pharrikesit dari Bandarlampung, mengatakan materi gugatan adalah Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 147 tahun 2017 tentang pengangkatan Kepengurusan DPP Lasqi tahun 2017-2022.
"Alhamdulillah seluruh materi gugatan dikabulkan," papar Gunawan.
Dengan dikabulkannya gugatan PTUN Jakarta ini, imbuh dia, semua DPW Lasqi yang berafiliasi dengan DPP Lasqi berdasarkan Surat Keputusan (SK) 147 Dirjen Bimas Islam Kemenag RI menjadi tidak sah dan ilegal.
"Karenanya tidak diperbolehkan menggunakan dan membuat kegiatan mengatasnamakan Lasqi. Kecuali, meminta SK kepada ketua umum DPP dan sekretaris Lasqi, Lisda Hendradjoni dan Baharudin H Tanriwali," paparnya.
Lisda menambahkan, bagi DPW Lasqi berdasarkan SK 147 untuk segera mengusulkan SK kepada kepengurusan yang sah sesegera mungkin.
"Atau kami akan terbitkan karteker bagi yang masih membangkang serta akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Lisda diamini Baharudin.
Lisda mengajak semua bersyukur atas amar putusan PTUN Jakarta yang telah memproses sidang sejak awal Januari 2022.
"Amar putusan ini bukti menangnya kebenaran. Jangan terus merasa benar dengan kesalahan yang selama ini dilakukan. Mari kita bersama membangun negara dengan konstitusional, bukan berdasarkan ego serta kepentingan pribadi dan atau kelompok," ingatnya. (*)
Lasqi
dualisme Lasqi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
