Warga Lambar Ditangkap Polres Tubaba, Terancam Hukuman Seumur hidup dan Mati
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Tertangkap tangan memiliki narkotika dan obat-obatan terlarang, pria berinisial ES (37) warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub sidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomorv35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal AB mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu (7/9/2025) sekira pukul 19.00 WIB," kata Kasat, Jumat (12/9/2025).
Penangkapan tersangka menurut AKP Samsi berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tubaba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, plastik warna hitam, plastik bening serta barang pendukung lainnya.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan selanjutnya kita bawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Samsi. (*)
Warga Lambar
hukuman mati
seumur hidup
Satresnarkoba
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
